![]() |
Jakarta - Batas penghasilan bebas pajak di Indonesia mencapai Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan, untuk wajib pajak orang pribadi. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) Bimo Wijayanto menilai batas penghasilan bebas pajak itu masih relatif lebih tinggi, dibanding negara lain.
Dia mengatakan, permasalahan ini yang turut membuat ukuran rasio penerimaan pajak yang bisa dikumpulkan pemerintah Indonesia dibanding negara-negara kelompok itu alias tax ratio juga rendah. Artinya, penghasilan sebagian kelompok, khususnya kelas menengah ke bawah sulit tercatat dalam sistem adminisitrasi perpajakan.
"Kalau dengan negara OECD kita termasuk sangat tinggi gitu. Ya karena tax ratio mereka tinggi," kata Bimo di kantornya, dikutip Minggu (18/10/2026).
Bimo menjelaskan, bila diukur berdasarkan indikator lain, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di Indonesia bahkan mencapai 6,7 kali di atas garis kemiskinan, dan setara 60-70% dari PDB per kapita.
Meski begitu, dibanding negara-negara kawasan ASEAN, PTKP kata dia masih terbilang moderat.
"Pada saat dikeluarkan pertama itu 130% dari PDB per kapita. Sekarang di angka sekitar 60% sampai 70% dari PDB per kapita, ya. Kita ngelihat nih dengan negara tetangga kita di mana posisinya. Kita termasuk di tengah-tengah, enggak terlalu tinggi enggak terlalu rendah," tegas Bimo.
Oleh sebab itu, pemerintah kata dia kini tengah mengkaji batas PTKP yang ideal, supaya di satu sisi tidak mengganggu dana pembangunan, dan di satu sisi bisa membuat masyarakat memiliki daya beli yang cukup.
"Nah kalau kita mau naikin, kan kita mesti ngelihat. Lah nanti pendanaan pembangunannya bagaimana? Menjaga defisit 3%-nya bagaimana? Jadi faktor-faktor itu yang mesti kita lihat gitu," tegasnya.
Saat ini, ia mengaku tengah menjalin komunikasi intensif lintas direktorat supaya penyesuaian PTKP tidak mengganggu postur APBN.
"Nah sekarang alhamdulillah kita mingle gitu dengan DJSEF, dengan DJA, DJPB, DJPPR. Jadi saya enggak bisa ngomong sepihak dari sisi penerimaan, tapi juga dari yang lain gitu. Dan juga kebijakan fiskal yang lebih makro gitu," ujar Bimo.
"Tentu juga kita harus discuss dengan teman-teman dari Kemenko Perekonomian juga. Dengan sektor juga gitu," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sejak beberapa tahun terakhir, OECD menganggap batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Indonesia yang saat ini di level Rp54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan memang ketinggian.
Pada 2024 silam, dalam OECD Economic Surveys: Indonesia November 2024, tertulis bahwa PTKP Indonesia itu setara dengan 65% produk domestik bruto per kapita Indonesia.
"Akibatnya, kebanyakan kelas menengah yang sedang bertambah jumlahnya tidak kena pajak penghasilan," sebagaimana tertulis dalam laporan OECD.
