MEDAN — Seorang oknum pengacara berinisial HP dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan perusakan pagar, tembok, serta bangunan panglong di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Aksi perusakan dan penguasaan fisik secara ilegal tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian korban hingga Rp500 juta.
Laporan polisi tersebut dilayangkan langsung oleh korban, Clara Yvonne Bangun (64), warga Jalan Sei Siput, Medan Baru. Laporan resmi ini tercatat dengan nomor: LP/B/3826/IX/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Kasus ini bermula saat Clara mengajukan pinjaman uang ke PT Prima Sinar Mitra dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah. Saat transaksi berlangsung, HP bertindak sebagai kuasa hukum sekaligus saksi yang ikut menandatangani surat perjanjian.
Namun, belakangan HP diduga "bermain dua kaki" dengan membelot menjadi pihak perusahaan tanpa pernah mencabut kuasa hukum dari korban.
"Dia (HP) adalah pengacara kami sekaligus saksi yang tahu betul bahwa kami hanya meminjam uang, bukan menjual tanah. Sampai saat ini tidak ada surat pembatalan kuasa, tapi tiba-tiba dia berpihak ke PT Prima Sinar Mitra," tegas Clara kepada wartawan di Medan, Jumat malam (4/9/2026).
Kecurigaan korban kian menguat setelah muncul Perikatan Jual Beli (PJB) janggal bernomor sama dan terbit pada tanggal yang sama dengan surat perjanjian utang-piutang. Berpatokan pada PJB tersebut, HP bersama kelompoknya nekat merobohkan bangunan di lokasi dan menguasai lahan secara fisik.
"Padahal kami tidak pernah menjual tanah itu, apalagi menerima pembayaran lunas. Kami juga sudah berniat melunasi seluruh utang, tetapi tidak ada respons sama sekali. Ini jelas dugaan perampasan dan penggelapan aset," lanjutnya.
Atas kejadian ini, Clara meminta Kapolrestabes Medan bertindak tegas dan segera menangkap para pelaku. Selain jalur hukum pidana, korban juga berencana melaporkan HP ke organisasi advokat tempatnya bernaung atas dugaan pelanggaran berat kode etik profesi.
Sejak berita diterbitkan, belum ada pihak terkait yang memberikan konfirmasi.
