MEDAN – Seorang pria berinisial A ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan setelah diduga melakuan pemerkosaan terhadap anak tirinya, H (17), hingga hamil dan melahirkan. Aksi keji ini terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki di salah satu rumah sakit di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pemerkosaan ayah tiri di Tembung ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban masih berusia 13 tahun.
Peristiwa memilukan ini bermula saat ibu korban, F, menikah dengan pelaku A dan tinggal di kawasan Percut Sei Tuan. Saat itu, F membawa H yang masih duduk di bangku sekolah dan berusia 13 tahun.
Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat istrinya tidak ada di tempat untuk memaksa korban melayani nafsunya. Agar aksi bejatnya tidak terbongkar, pelaku kerap mengancam korban.
"Pelaku tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur, dari usia 13 hingga 17 tahun, dengan terus-menerus memberikan ancaman," tulis sebuah unggahan di media sosial yang viral pada Minggu (30/8/2026).
Pelaku bahkan mengancam akan membunuh ibu korban jika H berani mengadukan perbuatannya. Tekanan psikologis tersebut membuat korban bungkam hingga akhirnya hamil. Korban kemudian melahirkan bayi laki-laki berbobot 1,9 kg pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Kasus ini terungkap setelah korban H dan ibunya mendatangi relawan Sahabat Rakyat Sejati pada Selasa (25/8/2026) untuk meminta bantuan medis akibat kontraksi hebat yang dialami korban.
Setelah korban melahirkan dan memberikan pengakuan, tim relawan bersama ibu korban dan Kepala Dusun setempat langsung memburu pelaku. Pelaku A akhirnya ditemukan di tempat kerjanya di sebuah warung tuak kawasan Tembung.
Meski sempat berupaya melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak, pelaku berhasil diamankan warga dan relawan sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, membenarkan penangkapan tersangka.
"Ada kita amankan, serahan dari masyarakat," ujar Iptu Dearma singkat, Minggu (30/8/2026). Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. (Red)
