![]() |
JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menargetkan penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan dimulai tahun 2026, bukan 2027.
"Sekarang, tahun ini," ujar Ferry saat dikonfirmasi di Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Usulan ini telah diajukan ke Kementerian Keuangan untuk pematangan mekanisme teknis, diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelayanan koperasi.
Rencana ini juga akan didukung RUU Perkoperasian yang sedang dibahas di DPR, mencakup pembentukan badan pengawas koperasi terpisah dari OJK serta perlindungan simpanan koperasi melalui LPS.
📜 Lima Era Pembayaran Gaji PNS di Indonesia
1️⃣ Era Pasca-Kemerdekaan: Tunai & Komoditas (1945–1960-an)
Gaji dibayarkan tunai oleh bendahara dinas. Saat inflasi tinggi, sebagian gaji disalurkan dalam bentuk beras/bahan pokok. Diatur melalui PP No. 20 Tahun 1958 tentang Tunjangan Pangan Pegawai Negeri.
2️⃣ Era Orde Baru: Tunai dengan Tanda Tangan (1970–1990-an)
Uang diambil tunai dari Kas Negara dan diserahkan dalam amplop setelah PNS menandatangani daftar penerimaan. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) mulai memotong angsuran langsung dari gaji, didukung Keppres No. 34 Tahun 1985.
3️⃣ Transisi Digital: Sistem Payroll Bank (2000-an)
Pemerintah beralih ke pembayaran non-tunai melalui rekening bank BUMN dan BPD untuk mencegah kebocoran dan meningkatkan keamanan.
4️⃣ Era Sentralisasi SPAN & GPP (2014–Sekarang)
Gaji dikelola terpusat lewat aplikasi GPP dan sistem SPAN, ditransfer otomatis dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening PNS setiap tanggal 1. Diatur dalam PMK No. 11/PMK.05/2016.
5️⃣ Integrasi Koperasi Desa & Layanan Tanpa Kantor (Era Modern)
Kopdes dan BUMDes kini berperan sebagai Agen Bank resmi melalui program Laku Pandai, menjadi titik pencairan tunai bagi PNS di wilayah pedesaan.
