TERKINI
f ig t ▶

Alasan KPK Tidak Jerat Tersangka Korupsi BNPB dengan Pasal Hukuman Mati


JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjerat tersangka korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di BNPB dengan pasal yang mengancam hukuman mati. Keputusan ini diambil karena keterbatasan waktu dalam proses penetapan tersangka pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT).
 
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan hal tersebut di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
 
"Kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung tertangkap tangan membuat KPK hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status proses naik ke tahap penyidikan. Itulah alasan kenapa belum menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," ujar Taufik.
 
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat ancaman hukuman mati bagi koruptor yang merugikan keuangan negara dalam keadaan tertentu, salah satunya saat terjadi bencana.
 
📋 Pasal yang Diterapkan
 
Karena keterbatasan waktu dan kecukupan alat bukti saat itu, penyidik hanya menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait benturan kepentingan.
 
"Ada beberapa pengadaan barang dan jasa yang terafiliasi dengan perusahaan milik penyelenggara negara, kerabat, atau orang kepercayaan pimpinan BNPB," jelas Taufik.
 
💰 Dugaan Penyalahgunaan Dana Bencana
 
Dana Siap Pakai (DSP) yang disalahgunakan seharusnya digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di NTT, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
 
Namun, dana tersebut dialirkan ke perusahaan terafiliasi dengan Bima Setiawan (BMS) — adik sekaligus Tenaga Ahli Mantan Kepala BNPB Suharyanto — dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE). Nilai saham yang dimiliki PT AVE mencapai Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.
 
👥 Lima Tersangka Kasus Korupsi BNPB
 
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka:
 
1. Bima Setiawan — Tenaga Ahli Kepala BNPB

2. Gabriel Purwaka Sigit — Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, sekaligus PPK

3. Richard Erlangga — Tenaga Ahli Kepala BNPB

4. Gery Prasetiawan — Pihak Swasta

5. Syifa Nrika — Pihak Swasta

HUKRIM

Lihat Semua

PUBLIK

Lihat Semua

NASIONAL

Lihat Semua

SUMUT TERKINI

Lihat Semua

POLITIK

Lihat Semua