MEDAN – Tim 11 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Cafe Janna Kita, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Penggerebekan tempat hiburan malam (THM) tersebut berlangsung pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang wanita berinisial DS (24) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar pil ekstasi di lokasi tersebut.
“DS dulunya merupakan waitress di THM ini dan sekarang bekerja sebagai kasir. Petugas menyita 5 butir ekstasi dari tangannya, sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba, serta satu unit telepon genggam,” ujar perwakilan tim, Rafli, Rabu (2/9/2026).
Pengunjung Positif Narkoba dan Pemasok Berinisial B Diburu
Selain menangkap DS, polisi juga menggelar tes urine terhadap 20 pengunjung yang berada di lokasi.
Dari pemeriksaan acak tersebut, dua orang pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok utama ekstasi kepada DS yang diketahui berinisial B.
“Identitas pemasok narkoba kepada DS sudah kami kantongi. Kami pastikan yang bersangkutan bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi,” tegas Rafli.
Buntut dari pengungkapan kasus ini, operasional Cafe Janna Kita dihentikan sementara. Petugas telah memasang garis polisi (police line) di area THM tersebut selama proses penyidikan berlangsung.
Polrestabes Medan juga menegaskan akan menindak tegas pengusaha THM lain yang membiarkan peredaran gelap narkoba di tempat usaha mereka.
“Untuk para pengusaha THM, tempat hiburan malam bukanlah zona bebas hukum. Malam boleh gemerlap, namun hukum tidak akan pernah surut,” tutupnya.
