![]() |
| Ilustrasi |
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terdata sedikitnya ada 8 titik lokasi yang disinyalir menjadi arena perjudian sekaligus peredaran gelap narkoba di wilayah Sibolangit.
Beragam Jenis Praktik Perjudian di Lapangan:
1. Judi dadu putar (batu goncang)
2. Mesin ketangkasan tembak ikan
3. Baccarat dan mesin jackpot
4. Judi daring (Togel, Singapura, KIM, dan sejenisnya)
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Maraknya aktivitas ilegal ini memicu spekulasi publik terkait lemahnya penindakan hukum di kawasan tersebut. Beredar informasi bahwa bisnis haram ini diduga mendapat perlindungan dari sejumlah oknum kepolisian melalui aliran dana rutin mingguan.
Beberapa nama oknum dari jajaran Polda Sumut, Polrestabes Medan, hingga Polsek Pancurbatu diisukan menjalin komunikasi dengan pihak pengelola. Kondisi ini berbanding terbalik dengan komitmen Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, yang selama ini dikenal tegas dalam menindak kejahatan perjudian dan narkotika.
Pejabat Kepolisian Kompak Bungkam
Guna menguji kebenaran informasi tersebut, tim media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian terkait. Namun, pejabat terkait memilih tidak memberikan tanggapan.
Kapolsek Pancurbatu, AKP Junaidi, tidak merespons panggilan telepon maupun pesan konfirmasi via WhatsApp.
Sikap bungkam dari para pejabat kepolisian setempat memperkuat pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum terhadap arena perjudian dan peredaran narkoba di Kabupaten Deli Serdang.
